Tandaseru — Kepala Biro Hukum Gereja Masehi Injili Halmahera (GMIH) Halmahera Utara, Jarot Digdo Ismoyo, mendatangi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Kota Ternate, Selasa (22/3).
Kedatangan Jarot ini untuk melakukan koordinasi dan meminta petunjuk Kejati atas penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen aset GMIH yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Halut. Dalam kasus tersebut, Kejari telah menetapkan empat tersangka, namun penanganan kasusnya dinilai lamban.
“Kami datang untuk berkoordinasi dan minta petunjuk atau supervisi agar ada petunjuk dari Kejati Malut atas penanganan perkara,” ujar Jarot.
Menurut Jarot, kasus tersebut telah dilaporkan sejak April 2021. Namun hingga kini tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo.
“Perkara itu sudah ditetapkan tersangka. Namun masih P-19, sudah tiga kali bolak-balik belum selesai juga,” kesal Jarot.
“Sudah hampir 1 tahun, perkara ini masih belum sampai ke Pengadilan,” tambahnya.
Karena berkas perkara tersebut sudah bolak-balik dan tak kunjung lengkap (P-21), Jarot mengaku khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya penghentian penyidikan.
“Kami khawatir mengarah ke hal-hal yang tidak diiginkan, maka dari itu kami menghadap ke sini (Kejati, red) untuk menyampaikan keluhan kami supaya ada perhatian dari Kejati Malut,” pintanya.
“Harapan saya agar penegakan hukum yang transparan dan kalau bisa sudah memenuhi segera P-21,” tandas Jarot.
Tinggalkan Balasan