Tandaseru — Saksi dua calon kepala desa Ngele-ngele Kecil nomor urut 3 Fajri Ahmad dan nomor urut 4 Safril Sugi mempertanyakan kinerja tim sengketa Pilkades Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Pasalnya, hingga kini gugatan sengketa dua cakades pasca pemungutan suara susulan (PSS) tak ditindaklanjuti tim.
“Sampai hari ini kami tidak lagi dipanggil atau dikonfirmasi terkait dengan gugatan yang sudah kami masukkan,” ujar Mulkan Hi Sudin, salah satu saksi, Selasa (15/3).
Menurutnya, proses gugatan tersebut terus ditanyakan ke TSP. Namun tak pernah ada penjelasan soal penyelesaian sengketa.
“Saya sudah beberapa kali bolak-balik mengkonfirmasi ke TSP lewat stafnya, katanya nanti akan dipanggil tapi sampai hari ini tidak ada panggilan atau surat pemberitahuan,” beber Mulkan.
Ia menduga, TSP tidak netral menyelesaikan sengketa Pilkades di desa tersebut. Sebab tim sengketa tidak konsisten pada regulasi sengketa Pilkades.
“Gugatan itu yang tidak ditanggapi sampai hari ini, dalam posisi ini kan TSP sudah tidak netral lagi terhadap Pilkades Ngele-Ngele Kecil. Jadi kita hanya minta ketegasan kapan kami dipanggil,” katanya mempertanyakan.
Mulkan pun mewanti-wanti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa agar tidak melantik cakades yang dinyatakan menang dalam PSS lalu. Sebab proses pelaksanaan Pilkades dinilai masih bermasalah.
“Kemarin bisa dilihat secara langsung bahwa pemilihannya dilaksanakan hanya dengan satu calon dan itu dianggap cacat hukum, lantas pelantikan dilaksanakan dasarnya apa? Ada gugatan yang masuk tidak ditanggapi lalu ada pelantikan dilaksanakan, minimal ditanggapi dulu lah,” tegasnya.
Jika tidak ada penyelesaian, sambungnya, maka langkah selanjutnyan sudah pasti ke PTUN Ambon.
“Masyarakat sudah pasti sangat kecewa dengan tindakan dan sikap pemda lewat DPMD pada saat PSS kemarin, karena dianggap tidak netral. Lantas hasil pemilihannya dilaksanakan hanya dengan satu calon lalu hasilnya ditetapkan dan dilaksanakan pelantikan, ini kan tidak fair,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan