Tandaseru — DPRD Provinsi Maluku Utara mengendus adanya kebocoran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari sektor pertambangan setiap tahunnya. Nilainya disinyalir mencapai ratusan miliar rupiah.
Ketua Komisi II DPRD Malut Ishak Nasir mengatakan, nilai pajak kendaraan bermotor di sektor pertambangan mencapai Rp 300 miliar lebih, salah satunya adalah PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah serta beberapa perusahaan pertambangan lainnya.
“Terkait pajak kendaraan bermotor selama ini kita minta PT IWIP dan beberapa Industri pertambangan yang mengoperasikan kendaraannya agar taat wajib pajak,” ujar Ishak, Selasa (15/3).
Sebelumnya, terjadi mispersepsi bahwa kendaraan perusahaan tidak dioperasikan di jalan raya. Padahal, pajak kendaraan bermotor dipungut objek daripada PKB bukan soal pengoperasian namun lebih ke kepemilikan kendaraan.
Ishak bilang, ketentuan tersebut sudah jelas diatur dalam undang-undang, sehingga kendaraan yang dioperasikan maupun tidak dioperasikan tetap wajib membayar pajak.
“Pajak kendaraan bermotor dipungut secara paksa atas kepemilikan,” ungkapnya.
Politikus Partai NasDem ini menambahkan, alasan lainnya adalah kendaraan tersebut hanya disewakan.
“Untuk itu kami meminta perusahaan agar menginformasikan kepada pihak penyedia kendaraan agar dikenakan wajib pajak,” katanya.
Selain itu, kata Ishak, terdapat beberapa kasus kendaraan di perusahaan yang berpelat nomor polisi namun tidak teregistrasi di Polda Maluku Utara.
“Padahal, dalam aturan lalu lintas hanya 3 bulan kendaraan berada di sini, selebihnya jika masih beroperasi lagi hanya ada dua pilihan yakni keluar dari daerah ini atau mutasi kendaraannya,” urai Ishak.
Meski demikian, ia mengaku DPRD belum mengantongi data rincian kendaraan bermotor di masing-masing perusahaan. Untuk itu ia berharap agar perusahaan pertambangan dapat menyampaikan data secara terbuka kepada pemerintah daerah sehingga tidak ada langkah pemaksaan.
“Komisi II sudah mengeluarkan rekomendasi kepada gubernur agar mencari data dan segera menetapkan, sebab tugas kami di Komisi hanya menjalankan fungsi pengawasan, eksekusinya ada di pemerintah daerah,” bebernya.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang keuangan pusat dan daerah menyebutkan kendaraan alat berat sudah masuk dalam unsur pungutan pajak daerah.
Tinggalkan Balasan