Meski begitu, N sempat tidak menghiraukan kelanjutan dari laporannya itu dengan harapan uang yang dipinjam M dikembalikan. Sayangnya, hingga berjalan satu tahun sampai 2022 ini uangnya tidak juga dikembalikan.

N pun kembali berupaya memperingatkan M dengan surat somasi atau teguran hukum yang dibuat pengacara Muhammad Konoras.

Konoras yang mendampingi N menambahkan, pokok dalam surat somasi yakni meminta M segera melunasi pinjamannya kepada N. Somasi itu sempat direspon M yang didampingi Bendahara ST mendatangi kantor Konoras.

Namun menurut Konoras, kedatangan M itu hanya untuk menyampaikan bermacam-macam alasan yang intinya tidak memberikan kepastian terkait pelunasan pinjaman.

“Alasannya macam-macam yang menurut saya itu alasan dia secara sepihak. Tapi yang jelas di situ ada kuitansi dan tanda terimanya bendahara yang menerima,” tukasnya.

Untuk kelanjutan masalah ini, tambah Konoras, berpotensi dibawa kembali ke ranah hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Kalau tidak diselesaikan yah pasti akan ke jalur hukum kan,” tandasnya.