Tandaseru — Keluarga AG, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Halmahera Timur, Maluku Utara, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Kota Maba, menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka AG.

AG ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Haltim. Selain AG selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), IAH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) juga menjadi tersangka.

Dalam konferensi pers, Kamis (20/1), pihak keluarga AG menyampaikan unek-unek yang dirasa janggal dalam kasus tersebut. Perwakilan keluarga, Susana Rotinsulu, menyatakan kejanggalan pertama adalah beum adanya kerugian negara dari lembaga berwenang dalam kasus ini.

“Namun Kejari Haltim kemarin sudah melakukan penetapan tersangka terhadap AG,” ujarnya.

Kejanggalan kedua, sambungnya, jika terjadi kerugian negara dalam proyek tersebut, seharusnya pihak ketiga yang lebih bertanggung jawab. Sebab pihak ketiga adalah pelaksana teknis dalam pekerjaan proyek itu. Anehnya, pihak ketiga berinisial  FL justru tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Dan atas dasar apa KPA yang justru menjadi tersangka? Ini yang kami pertanyakan. Sementara untuk kewenangan teknisnya justru ada di PPK, dan KPA, dalam hal ini saudara kami, justru hanya menerima laporan sesuai dengan kewenangan yang melekat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Olehnya itu menurut kami tidak relevan jika kontraktor tidak dijadikan tersangka,” jabar Susana.

Kejanggalan lain yang dipertanyakan pihak keluarga adalah jika terjadi permasalahan atau temuan ambruknya Stadion Kota Maba yang dikerjakan pada tahap dua, Badan Pemeriksa Keuangan telah mengeluarkan rekomendasi agar pihak rekanan melakukan pengembalian atas kekurangan volume pekerjaan yang ada.