Tandaseru — Oknum pecatan polwan di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial R yang menjadi tersangka kasus dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak akan segera diadili.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ternate, Kadek Agus AW, mengatakan perkara ini telah diserahkan tahap dua dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara pada, Selasa (11/1).

“Tahap duanya kemarin langsung kita tahan di rutan kita titip di Polres Ternate untuk 20 hari ke depan,” jelas Kadek kepada tandaseru.com, Rabu (12/1).

Kadek bilang, untuk selanjutnya dalam pekan ini jaksa akan melimpahkan perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri Ternate untuk disidangkan.

“Tersangka dijerat Pasal 93 junto pasal 28 ayat (7) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi,” cetus dia.

Untuk diketahui, pecatan polwan berpangkat Bripka diduga menggunakan gelar Sarjana Hukum tanpa hak yang diperolehnya dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate.