Tandaseru — Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin Nursin, diminta menindak tegas dua anak buahnya yang terlibat dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan di awal tahun 2022 ini.

Permintaan ini disampaikan praktisi hukum, Nurul Mulyani, menyikapi kasus dua oknum anggota polisi Polda Maluku Utara, yakni anggota Polairud berinisial Bripka F yang dilaporkan ke Ditreskrimum atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan anggota Brimob berinisial Bripda I yang dilaporkan ke Bidang Propam atas dugaan menghamili kekasihnya tetapi enggan bertanggungjawab dan malah memaksa aborsi.

“Apabila terbukti oknum-oknum ini berbuat kejahatan maka Kapolda harus tindak tegas,” terang Nurul kepada tandaseru.com, Rabu (12/1).

Menurut dia, kasus ini selain harus ditindaklanjuti secara serius juga harus dilakukan secara transparan ke publik, agar ke depannya masyarakat yang mungkin menjadi korban oknum polisi bisa berani untuk melaporkan.

“Kami sangat menyesalkan, sebagai penegak hukum harusnya polisi membela atau mengayomi terutama apalagi terhadap kaum perempuan. Tapi yang terjadi di awal tahun 2022 ini telah terjadi kasus kekerasan dilakukan oleh oknum polisi,” cetusnya.