Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, sepanjang tahun ini berhasil mengembalikan uang negara Rp 1,3 miliar yang sempat dikorupsi para koruptor.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers pencapaian kinerja masing-masing bidang, Kamis (30/12). Bidang-bidang itu adalah Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Perdata dan Tata Usaha Negara hingga Pengelolaan Barang Bukti serta Rampasan Lainnya.
“Anggaran berupa rehab Kantor Kejari Morotai dan pembangunan gedung pengelolaan barang bukti sudah 100 persen kami selesaikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai Sobeng Suradal didampingi Kasi Pidsus David dan Kasi Intelijen Erly Andika Wurara.
Untuk Bidang Intelijen, Kejari diberi satu target penyelidikan.
“Dan sudah diserahkan ke Bidang Pidsus untuk ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya yaitu penyidikan,” tuturnya.
“Kemudian penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah, yaitu Jaksa Menyapa, sudah sesuai target kita lakukan. Penerangan hukum juga dua kegiatan semuanya telah selesai dilaksanakan,” sambung Sobeng.
Sedangkan untuk tindak pidana umum jumlah perkara yang ditargetkan adalah 50 perkara.
Tinggalkan Balasan