Tandaseru — Proyek pembangunan lanjutan Jembatan Tanjung Sari Wayo di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang menelan anggaran ratusan juta rupiah tidak menggunakan papan nama proyek.

Pantauan tandaseru.com, saat ini proses pekerjaan sudah jalan dan tidak disertai papan informasi.

Padahal, hal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, serta Permen PU Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Burhanuddin Abdul, salah satu ahli konstruksi kepada tandaseru.com menyatakan, pada prinsipnya semua pekerjaan proyek milik pemerintah harus disertai dengan papan informasi, karena menggunakan uang negara. Papan nama proyek merupakan informasi dan wujud transparansi kegiatan pemerintahan kepada masyarakat.

“Normalnya satu proyek itu ya, mestinya kan ada transparansi Informasi publik. Jadi ada papan pengumuman standar yang menginformasikan bahwa nama proyek, mata anggaran, batasan waktu, konsultannya siapa. Itu format standar, hampir semua proyek seperti itu,” kata Burhanuddin, Selasa (12/10).

Proyek yang tidak menggunakan papan nama, kata dia, tidak lazim dan ada indikasi mencoba menutup-nutupi informasi pekerjaan proyek tersebut.

“Kalau sampai tidak ada ya itu juga tidak umum lah seperti itu. Informasi publik tidak tersampaikan, kan begitu,” tutur Burhanuddin yang juga salah satu konsultan di Jakarta.

Ia berharap pekerjaan lanjutan proyek Jembatan Tanjung Sari Wayo tersebut lebih mementingkan kualitas dan keterbukaan informasi.

“Saya harap pemerintah dan kontraktor terbuka serta melihat kualitasnya. Karena, menurut regulasi terbaru usia sebuah jembatan kurang lebih 50 atau 70 tahun,” harap Burhanuddin.

Penelusuran di laman LPSE Kabupaten Pulau Taliabu, pekerjaan lanjutan proyek tersebut melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu dengan pagu anggaran Rp 500.000.000. Pekerjaan ini dimenangkan CV NUM dengan nilai HPS Rp 493. 752.182,00.

Sebelumnya pekerjaan proyek ini sempat bermasalah dan dihentikan sementara pekerjaannya. Bahkan informasi di internal Dinas PUPR, sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) undur diri karena proses pekerjaan diduga tidak sesuai mekanisme.