Sekilas Info

Anggota DPRD Maluku Utara Tersangka Kasus ITE Diserahkan ke Kejaksaan

Anggota DPRD Maluku Utara Amin Drakel saat datang ke Kejaksaan Tinggi untuk menjalani tahap II. (Istimewa)

Tandaseru -- Penyidik Polda Maluku Utara akhirnya menyerahkan Amin Drakel, Anggota DPRD Malut yang menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui ITE, ke Kejaksaan Tinggi.

Penyidik juga menyerahkan barang bukti dalam tahap II kasus tersebut, Senin (11/10).

Pelimpahan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara ini menandakan tidak lama lagi Amin bakal diadili di persidangan.

Saat pelimpahan, politikus PDI Perjuangan itu hadir didampingi kuasa hukumnya, Fadly S. Tuanany dan Syafrin S. Aman.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pelimpahan tahap II. Meski begitu, dia belum bisa memastikan tahap II tersebut dalam kasus apa.

"Yang pastinya tadi ada tahap II, tapi nanti saya konfirmasi dulu dengan Pidum," terang Richard.

Terpisah, kuasa hukum tersangka Amin Drakel, Fadly S. Tuanany menyatakan pelimpahan berkas perkara atas kliennya sudah dilaksanakan.

"Pelimpahan tahap II sudah selesai tadi di Kejati Malut, dan klien kami kooperatif untuk menghadiri pelimpahan ini," terang Fadly.

Ia menambahkan, selalu kuasa hukum juga mengapresiasi jaksa karena tidak menahan kliennya.

"Yang bersangkutan tidak ditahan, dan ternyata ancaman hukuman juga di bawah 5 tahun, klien kami juga kooperatif," timpalnya.

Fadly memastikan, meski sampai ke tahap diadili di pengadilan, selaku kuasa hukum dirinya akan berupaya menempuh upaya mediasi damai dengan korban.

"Sampai di pengadilan juga kami akan berupaya untuk mediasi dengan korban," tukasnya mengakhiri.

Untuk diketahui, kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara melalui Subdit Tindak Pidana Siber ITE.

Tersangka Amin Drakel dilaporkan pada 9 April 2020 lalu oleh pelapor bernama Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE.

Penulis: Ardian Sangaji
Editor: Ardian Sangaji