Tandaseru — Mantan calon Wali Kota Ternate, Muhammad Hasan Bay, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (4/10).

Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal pada Perusda PT Ternate Bahari Berkesan (TBB) tahun 2016-2019.

Politikus Partai Golkar ini bersikap kooperatif pada panggilan kedua dari jaksa, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama.

“Undangan ke saya sebagai saksi jadi saya datang,” ungkap Hasan Bay usai diperiksa seraya menyebutkan panggilan pertama tidak hadir karena mengurusi PON di Papua.

Mengenai pemeriksaan terhadapnya, Hasan mengaku belum bisa memberikan banyak keterangan. Namun, dirinya diperiksa bukan sebagai bagian dari pengurus Perusda.

“Yang jelas saya tidak masuk dalam kepengurusan Perusda. Itu saja,” cetusnya.

Meski begitu, Hasan Bay yang juga pengusaha ini mengungkap bahwa dirinya adalah salah satu pemodal di BPRS Bahari Berkesan.

“Bukan di Perusda tapi di BPRS,” singkatnya mengakhiri.

Untuk diketahui, dalam kasus ini sudah puluhan saksi yang diperiksa jaksa penyidik. Jaksa juga telah mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap penting dalam penggeledahan Kantor PT TBB pada, Rabu (29/9) lalu.