Tandaseru — Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M Tauhid Soleman siap menghadapi gugatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ternate, Risval Tribudiyanto.

Risval melalui kuasa hukumnya menggugat keputusan pencopotannya selaku kepala dinas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran disebut indisipliner selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tauhid saat diwawancarai mengatakan, pemkot mengikuti prosedur dari pihak yang keberatan.

“Kan ada prosedur, nanti kita ikuti prosedur dari yang keberatan. Makanya, kita menyesuaikan saja,” ujarnya, Senin (4/10).

Ia mengakui baru melihat isi surat tersebut, dimana isi surat menyatakan keberatan atas sanksi yang diberikan.

“Kita ikuti arahan KASN, yang pastinya kita siap hadapi ahkan kuasa hukum sudah ada,” terangnya.

Sebelumnya, Risval melalui Kuasa Hukumnya Hendra Kasim menyebutkan menggugat Wali Kota Ternate terkait indisipliner ASN.

Menurutnya, upaya hukum yang ditempuh ini merupakan keberatan administrasi terhadap Keputusan Wali Kota Nomor 800/2582/2021.

“Kami keberatan atas status indisipliner terhadap klien kami, padahal sampai sekarang yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terhadap tuduhan tersebut, atau setidak-tidaknya tidak ada bukti yang cukup untuk menjatuhkan status indisipliner terhadap klien kami,” tegas Hendra.