Tak hanya itu, keterlambatan penyampaian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya.

“Laporan dimaksud menjadi syarat penyaluran tahap I. Akar permasalahan yang menyebabkan keterlambatan tersebut adalah dinas/OPD pelaksana kegiatan tidak atau terlambat menyampaikan data realisasi penyerapan dana dan keluaran kepada APIP untuk dilakukan review. Berbagai permasalahan baik pekerjaan yang tidak dilakukan administrasi dengan baik sampai dengan pekerjaan yang belum dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran,” urainya.

Selain itu, sambung Fauzi, jumlah dan kemampuan tenaga atau SDM juga menjadi faktor penting keterlambatan penyerapan DAK. Begitu juga kelengkapan data yang disampaikan, waktu penyampaian menjadi beberapa alasan yang disampaikan APIP menjadi penyebab keterlambatan.

“Yang berikut, keterlambatan pelaksanaan lelang yang dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya keterlambatan penetapan APBD, menyebabkan belum dapat ditetapkannya pos anggaran yang akan digunakan atau dilelangkan, kesiapan OPD dalam melaksanakan lelang. Kondisi politik di daerah juga mempengaruhi, di mana pemilihan kepala daerah membawa konsekuensi pergantian beberapa kepala dinas atau OPD. Hal tersebut menjadi penundaan pelaksanaan kegiatan di beberapa OPD, menunggu kepastian KPA yang baru,” jabarnya.

Fauzi menambahkan, keterlambatan juga dipengaruhi oleh peserta lelang yang terbatas.

“Beberapa bidang DAK Fisik memiliki pagu alokasi anggaran yang besar, dan membutuhkan peserta lelang dengan kualifikasi tertentu. Ketersediaan barang yang terbatas dalam e-catalog pada beberapa bidang menyebabkan penundaan pengadaan,” pungkasnya.