Tandaseru — Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Anggota DPRD Maluku Utara, Amin Drakel menuai sorotan.

Kasus yang ditangani Subdit Tindak Pidana Siber ITE Ditreskrimsus, Polda Maluku Utara ini sedianya sudah harus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, karena berkas perkara telah lengkap atau P21. Namun sejauh ini, hal tersebut belum dilakukan Polda.

Dosen Fakultas Hukum UMMU Ternate, Hendra Kasim mengatakan, alasan Polda menahan berkas perkara adalah memberikan kesempatan kepada pelapor atau korban dan tersangka untuk menempuh mekanisme restorative justice.

Namun, bila upaya mediasi damai tersebut telah ditolak korban maka kasus ini harus segera dilimpahkan ke JPU.

“Kalau mediasi sebagai salah satu cara penegakan restorative justice gagal, sementara berkas perkara sudah lengkap, Polda tidak ada alasan untuk menahan berkas perkara atau tidak melimpahkan berkas ke JPU,” jelas Hendra Kasim, Rabu (22/9).

Demi keadilan, kepastian dan kemanfaatan, lanjut Hendra, maka berkas perkara kasus ini harus segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Jangan sampai ditahannya berkas perkara malah menimbulkan kecurigaan bagi publik,” cetus Hendra yang juga Direktur Eksekutif Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (PANDECTA) Provinsi Maluku Utara.