Tandaseru — Gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Makdahi kembali molor.
Pasalnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara belum diserahkan ke Polres Kepulauan Sula.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sula IPTU Aryo Dwi Prabowo mengaku BPKP meminta waktu tiga pekan menyelesaikan audit. Namun memasuki minggu ketiga, hasil audit tersebut belum juga diserahkan ke Polres.
Sementara itu, ditemui di ruang kerjanya, KBO Satreskrim Polres Sula, AIPDA Jalaya Muhiddin kepada tandaseru.com menyampaikan, penyidik sudah berkoordinasi dengan BPKP Maluku Utara terkait hasil audit Pasar Makdahi.
Dari hasil koordinasi penyidik, lanjut Lajaya, BPKP berjanji akan menyerahkan hasil audit Pasar Makdahi Sula dalam dua minggu ke depan sejak dikoordinasikan.
“Hasil koordinasi terakhir anggota (penyidik, red) dengan BPKP hari Jumat (17/9) kemarin,” katanya.
Terkait kerugian negara, Lajaya bilang, memang ada indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun besarannya hingga kini belum diketahui.
“BPKP sampaikan, memang ada indikasi kerugian negara,” ujarnya.
Untuk calon tersangka, sambungnya, Polres belum bisa menyampaikan berapa calon tersangka yang terseret dalam kasus tersebut. Akan tetapi, sudah ada beberapa alat bukti yang dikantongi Polres Sula.
Terpisah, Kapolres Sula AKBP Herry Purwanto menegaskan, gelar perkara tersangka kasus Pasar Makdahi masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Maluku Utara.
“Kita juga masih menunggu dari hasil audit BPKP,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.