Selain itu, Polres juga masih menunggu hasil pemeriksaan ahli dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara usai melakukan pemeriksaan pada areal penebangan kayu CV Azzahra Karya.

“Mereka (ahli, red) sampaikan itu, sehari dua hasil pemeriksaan ahli akan disampaikan,” ujarnya.

Terkait pemalsuan tanda tangan ketua kelompok tani, Lajaya menambahkan, penyidik juga telah memintai keterangan pada ketua kelompok tani. Akan tetapi, ketua kelompok tani mengaku tidak mengetahui jika tanda tangannya dipalsukan.

“Ketika dimintai keterangan, beliau (ketua kelompok tani, red) menjelaskan, sampai sejauh ini beliau belum tahu bahwa tanda tangannya dipalsukan,” beber Lajaya.

Meski demikian, ia menegaskan, penting bagi penyidik untuk memperoleh data terkait dugaan pemalsuan tanda tangan ketua kelompok tani.

“Kenapa demikian? Data dan dokumen kelompok tani sangat penting untuk memastikan, apakah betul ada pemalsuan tanda tangan atau tidak. Data itu untuk kami pelajari, apakah betul ada pemalsuan (tanda tangan, red) atau tidak,” tukasnya.