Tandaseru — Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, James Uang disurati Komisi ASN gara-gara melakukan mutasi sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama. Mutasi pejabat eselon II ini diduga tanpa melalui prosedur seharusnya.

Dalam surat undangan KASN Nomor UND-629/KASN/9/2021, James diminta mengutus Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk memberikan klarifikasi kebijakan tersebut Rabu (22/9) besok.

Klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut KASN terhadap aduan tujuh mantan pejabat eselon II Halbar yang dimutasi.

Ketujuh mantan pejabat tersebut adalah Vence Muluwere (sebelumnya Asisten I), Fredrik Budiman (sebelumnya Staf Ahlli), Bobby Djumati (sebelumnya Staf Ahli), Totari Balatjai (sebelumnya Kepala Dinas Pertanian), M. K. Duwila (sebelumnya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB), Samsudin Senen (sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), serta Pilemon Piuw (sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan).

Sebelumnya, ketujuh mantan pejabat tersebut mengadu ke KASN pada 8 September 2021. Dalam aduannya, para mantan pejabat menyatakan rotasi, mutasi, dan pembebastugasan Pejabat PTP di Pemda Halbar tidak sesuai prosedur yang diamanatkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN serta Rekomendasi KASN Nomor B-2886/KASN/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021 tentang Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.

Di mana dalam rekomendasi KASN poin 4 menyatakan, uji kompetensi dimaksud dilakukan untuk penilaian dan pemetaan kompetensi dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud, dan tidak dimaksudkan untuk pembebastugasan atau demosi.

Selain itu, ketujuh eks pejabat ini juga menyatakan terjadi maladministrasi sebab hasil uji kompetensi tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Bupati. Bahkan Bupati terkesan menghindar dan tidak mau menerima hasil kerja panitia seleksi yang bekerja sesuai rekomendasi KASN.