Tamin menyebutkan, jika Ketua DPRD bijaksana, pembahasan ranperda ini langsung diserahkan kepada Bapemperda karena pertimbangannya adalah di Bapemperda melekat kewenangan pembentukan perda. Sedangkan, meskipun komisi juga dicantumkan kewenangannya sebagai pembahas ranperda, di komisi tersebut melekat kewenangannya lebih kepada hukum dan pemerintahan, pembangunan dan ekonomi.

“Ini yang harus diamati oleh Ketua DPRD. Itu artinya, AKD yang berkompeten atau yang paling tepat membahas adalah Bapemperda. Penafsiran yang demikian ini terjadi di masa kepemimpinan ini saja, masa kepemimpinan yang kemarin-kemarin semua bentuk ranperda ditugaskan kepada Bapemperda. Apa yang melatari sehingga cara berpikirnya demikian? Bagusnya kepemimpinan yang sekarang mencontohi kepemimpinan yang dulu saja, biar semuanya aman,” tukasnya.

Hal-hal seperti ini, kata Tamin, akan terbawa sampai berakhir masa kepemimpinan DPRD periode ini di tahun 2024.

“Tidak pernah aman. Karena dalam fungsi pengawasan DPRD, Bapemperda juga punya peran penting yaitu melakukan pengawasan pelaksanaan produk hukum daerah maupun perundang-undangan lainnya dan Bapemperda akan melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan perda,” ujarnya.

“Dan untuk ini, selama saya masih menjabat sebagai Ketua Bapemperda, tidak ada siapapun yang bisa mengaburkan aturan, baik itu dari pemda maupun DPRD sendiri. Di sini kita juga perlu tahu bahwa perda itu dibuat oleh satuan pemerintahan yang mandiri dengan lingkungan kewenangan yang mandiri pula. Karena itu pengujiannya terhadap peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi tidak boleh semata-mata berdasarkan pertingkatan tapi harus juga pada lingkungan wewenangnya,” imbuh Tamin.

Ia menjelaskan, pemahaman inilah yang menjadi dasar banyak pimpinan DPRD di seluruh Indonesia, sehingga aspek prosedural yang menyangkut tata cara dan prosedur pembentukan perda tidak diabaikan. Sebab hal ini dalam rangka mendapatkan hasil produk hukum perda yang berkualitas.

“Dalam Pasal 9 huruf c dipersoalkan juga, memang dikatakan bahwa pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi atau panitia khusus yang dilakukan bersama kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Maksud dari pejabat yang ditunjuk di sini pejabat yang memiliki kewenangan tentu berasal dari organ yang berwenang pula, jika demikian maka itu adalah ranah Bagian Hukum atau tim propemperda,” urainya.