Tandaseru — Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Mulkan Hi Sudin mengecam keras langkah pemerintah daerah yang menahan gaji ASN.
Gaji ASN yang ditahan adalah mereka yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Sebenarnya kebijakan ini tidak bisa. Ini bupati penyalahgunaan wewenang jika itu kebijakan keluar dari bupati. Kalau keluar dari sekda, maka sekda juga diberikan teguran keras,” ucap Mulkan, Jumat (6/8).
KNPI pun meminta agar kebijakan yang keliru itu segera direvisi.
“Ini sebagai salah satu peristiwa. Karena ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Karena jangan lihat individu ASN tapi di situ ada harapan keluarga yang terganggu,” kata Mulkan.
Ia menegaskan, alasan vaksinasi untuk menahan gaji sangat menyalahi aturan.
“Sehingga kami mengecam dan meminta agar ada kearifan bupati. Jangan jadikan vaksinasi sebagai syarat pelayanan publik di Pulau Morotai. Karena itu tidak ada syarat hukum apa-apa,” tegas Mulkan.
“Jika bupati tetap menahan gaji ASN maka anggota DPRD cepat mengambil langkah tanggulangi masalah ini. DPRD jangan diam saja,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.