Tandaseru — Aktivitas pelayanan di Pengadilan Agama Kelas IA Ternate, Maluku Utara, berkaitan dengan proses penerimaan perkara untuk sementara waktu ini lumpuh total.

Hal ini menyusul adanya surat pengumuman Nomor W29-A19/596/HK.05/7/2021 yang dibuat Pengadilan Agama Ternate tertanggal 7 Juli 2021.

Dalam lembar pengumuman yang ditempel di pintu depan gedung Pengadilan Agama itu tertulis penyebab belum dilaksanakannya pelayanan penerimaan perkara.

Pengumuman yang dibuat atas nama Ketua Panitera, Andi Wanci ini menyebutkan, telah ditemukan 13 pegawai Pengadilan Agama Ternate yang reaktif Covid-19.

Pegawai yang reaktif Covid-19 itu diketahui setelah adanya pelayanan antigen pegawai oleh RS Bhayangkara TK.IV Ternate pada 7 Juli 2021.

“Oleh karena itu demi keselamatan bersama maka proses penerimaan perkara untuk sementara tidak dapat dilaksanakan sejak 8 Juli 2021 sampai waktu yang akan ditentukan kemudian,” tulis Andi dalam surat pengumuman tersebut.

Sementara itu, tidak adanya pelayanan sementara waktu tersebut juga diakui oleh Agus Salim R. Tampilang, salah satu pengacara.

Pengacara yang menangani perkara kewarisan kliennya ini mengatakan, sidang atas perkara yang ditangani olehnya kemungkinan bakal ikut ditunda.

“Tanggal 14 itu kan dijadwalkan sidang kembali, namun kemungkinan besar perkara itu ditunda,” kata Agus.

Menurut dia, pendaftaran perkara secara online berdasarkan informasi dari pengadilan diterima, namun secara manual tatap muka belum bisa diterima sementara waktu.