Tandaseru — Sejumlah lapak dan rumah makan di pesisir Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, bakal dibongkar. Pasalnya, area tersebut merupakan area dilarang membangun.

“Dengan alasan apapun tidak bisa dilakukan pembangunan, baik lapak dan rumah makan,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ternate, Risval Tribudiyanto, Rabu (7/7).

Menurutnya, sepanjang pesisir tersebut ke depannya diperuntukkan bagi ruang terbuka. Sementara lapak-lapak yang dibangun warga di situ sudah terlihat kumuh.

“Kita berharap masyarakat sadar, karena kota ini kota kita semua maka harus dijaga,” ucap Risval.

Ia menegaskan, aturan dibuat untuk ditegakkan. Jika suatu area tidak diperuntukkan berjualan maka tak seharusnya warga berjualan di area tersebut.

“Kalau tidak bisa ya tidak bisa. Siapa pun dia tidak bisa,” tegasnya.

Pemilik lapak-lapak tersebut pun sudah dua kali disurati instansi terkait. Pendekatan secara persuasif juga telah dilakukan sebelumnya.

“Setelah semua cara ditempuh maka bakal dilaporkan ke pimpinan. Jika keputusannya penertiban ya harus penertiban. Untuk PUPR tidak pada penertiban perda. Penertiban perda ada di Satpol PP, maka instansi gabungan bakal lakukan penertiban,” tandas Risval.