“Saat itu bulan Mei 2021, Pak Sukri Ali berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Pemprov Maluku Utara untuk menindaklanjuti tuntutan kami,” ujar Hatim.

Sebelumnya, pihak perusahaan pernah datang ke Desa Pangeo untuk meninjau lokasi tambang.

“Kehadiran pihak perusahaan di Desa Pangeo tanpa melakukan musyawarah dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat, sehingga mendapat penolakan keras dari masyarakat,” tandas Hatim.

Berdasarkan data yang didapat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Morotai, setidaknya ada tiga perusahaan yang memiliki izin mengeruk pasir besi di Morotai.

Perusahaan tersebut adalah PT Intim Jaya Karya I dengan luas wilayah penambangan 122,03 hektare. Izin Usaha Penambangan (IUP) perusahaan ini berlaku sejak 27 Oktober 2010 sampai 27 Oktober 2025.

Lalu PT Intim Jaya Karya II dengan luas wilayah 184,80 hektare. IUP berlaku mulai 23 Agustus 2010 sampai 23 Agustus 2025.

Serta PT Karunia Arta Kamilin dengan luas wilayah 1.884,70 hektare. IUP berlaku mulai 3 Januari 2019 sampai 3 Januari 2039.