Tandaseru — Seorang narapidana kasus pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, melarikan diri, Senin (21/6) dini hari.

Kaburnya narapidana ini diduga karena kelalaian petugas jaga Lapas.

Kepala Lapas Kelas III Labuha, Hialmar Purba ketika ditemui tandaseru.com di ruang kerjanya membenarkan salah satu narapidana telah melarikan diri lantaran petugas jaga Lapas diduga lalai menjalankan tugasnya.

Narapidana yang kabur, kata dia, bernama Aswadi Ali (19 tahun). Ia merupakan warga Desa Marituso, Kecamatan Kasiruta Timur, Halmahera Selatan.

“Benar ada narapidana yang lari, dan itu diduga karena kelalaian petugas jaga. Sesuai hasil penyelidikan kami terhadap anggota jaga, malam itu anggota memerintahkan para marapidana membuka kamar untuk membuat kopi untuk petugas, kemudian tidak diawasi. Di situlah kemungkinan ada kesempatan sehingga narapidana melarikan diri,” jelas Hialmar, Rabu (23/6).

Napi kabur tersebut merupakan napi kasus pencurian dengan nomor putusan 22/Pid.B/2021/PN.LBH tanggal 22 Februari 2021. Si napi divonis hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan.

“Tahanan yang lari ini sudah mau masuk tahapan pembinaan untuk mendapatkan hak-hak nya. Kita sudah mau usulkan untuk bebas bersyarat. Tapi karena dia melarikan diri maka hukumannya tetap dan nanti kita lihat hasil penyidikan jika dia sudah tertangkap kembali, apakah diproses hukum atau tidak,” ujarnya.

Menurut Hialmar, pihak Lapas sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mencari pelaku. Petugas juga telah mendatangi kampungnya karena diduga ia lari ke sana.

“Menurut informasi warga Desa Marituso, pelaku pernah terlihat di sana tapi ketika petugas turun ke sana pelaku sudah tidak ada sehingga sampai sekarang masih dalam proses pencarian. Kami juga meminta kepada pemerintah desa dan masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku agar segera disampaikan kepada aparat,” tandasnya.