Menurut Bakri, pada tanggal 1 April 2021 di kediaman Gubernur Maluku Utara, Wali Kota Tikep tanpa berkoordinasi dengan Sultan Tidore dan Bobato secara sepihak telah menandatangani kesepakatan bersama dengan Gubernur Malut dan Bupati Halmahera Barat terkait pelepasan wilayah kecamatan tersebut masuk kawasan khusus.
“Selanjutnya pada tanggal 2 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIT barulah disosialisasikan percepatan pembentukan kawasan khusus ibukota Provinsi Maluku Utara. Perihal taktik dan cara-cara seperti ini adalah sikap tercela yang tidak layak dilakukan oleh Kepala Pemerintahan, apalagi dengan tidak menghargai Maklumat Sultan Tidore Nomor 01/KT/2010. Kami menilai, langkah yang diambil pemerintah ini merupakan tindakan penistaan atas Maklumat Sultan Tidore,” ujar Bakri.
Dalam pertemuan itu, Ngofa Adat mengaku sangat terhina serta tidak menerima sikap sewenang-wenang yang diambil oleh pemerintah tersebut.
“Untuk itu, kami menyatakan sikap, yang pertama meminta dengan segala rasa hormat kepada Yang Mulia Sultan Tidore dan Bobato Adat untuk mempertegas kembali sikap dan pendirian yang termuat dalam Maklumat Sultan Tidore,” tuturnya.
Bakri menjelaskan, Ngofa Adat tidak pernah menentang atau tidak setuju terhadap pembangunan untuk kesejahteraan rakyat. Namun mereka tetap menjunjung tinggi maklumat Sultan Tidore.
“Sebagai manifestasi wibawa, kehormatan serta harkat dan martabat Kesultanan Tidore, dan bertekad mempertahankannya dengan seluruh jiwa raga serta meminta kepada semua pihak, termasuk Pemerintah Indonesia, untuk menghormati maklumat Sultan Tidore,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan