Tandaseru — Seorang warga Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, terancam dipenjara 5 tahun.

Ini setelah pemuda berinisial S (20 tahun) tersebut tertangkap karena mencuri ponsel di konter milik HM di Desa Buli, Kecamatan Maba, Halmahera Timur.

Tersangka S sendiri merupakan karyawan di konter tersebut.

Kapolres Haltim AKBP Eddy Sugiharto menjelaskan, korban awalnya melaporkan kehilangan ponsel di konternya ke Polres Haltim. Pada Jumat (19/2), Anggota Resmob Tim Wato-wato melakukan penyelidikan di konter tersebut.

Dua hari kemudian, korban mencurigai seseorang bernama AJ lantaran memiliki ponsel seperti ponsel yang hilang dari konternya.

“Setelah diselidiki, AJ memberikan keterangan bahwa dirinya membeli handphone Samsung A1 dari S pada November 2020 dengan sistem pembayaran cicil. Selain itu juga tersangka pernah menjual HP kepada salah satu warga, IM, dengan harga Rp 1 juta,” tutur Eddy, Rabu (3/3).

Tim penyidik kemudian mengambil ponsel yang dijual S kepada AJ dan IM untuk dicocokkan dengan daftar barang yang hilang di konter. Hasilnya, ponsel-ponsel tersebut merupakan bagian dari deretan harang hilang di konter.

Setelah diselidiki, S akhirnya mengakui telah mengambil empat buah ponsel tanpa sepengetahuan bosnya.

“Barang bukti yang didapat oleh tim penyidik di antaranya dua buah HP Xiomi Redmi warna biru muda dan biru tua, serta dua buah Samsung A1 warna hitam,” terang Eddy.

Ponsel-ponsel curian itu dijual S secara kredit. Satu di antaranya diberikan kepada kekasihnya, NT. Hasil jualan lain digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Akibat tindakan S, korban HM mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. S pun dijerat dengan Pasal 362 Jo 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 900 ribu.