Tandaseru — Pemerintahan Kota Ternate, Maluku Utara, memiliki tunggakan tagihan air bersih di PDAM Ternate selama 113 bulan alias 9 tahun lebih. Hal ini terungkap dalam hearing Komisi II DPRD Ternate dengan Pemkot, Selasa (2/3).
Asisten I Pemerintahan Kota Ternate Thamrin Alwi saat dikonfirmasi mengaku, rapat yang dilakukan hari ini merupakan rapat evaluasi terhadap beberapa OPD yang memiliki tunggakan iuran air.
Menurutnya, tunggakan tertinggi ada di Kantor Wali Kota saat ini maupun eks Kantor Wali Kota di Jl. Yos Sudarso. Nilai tunggakan Kantor Wali Kota mencapai Rp 166.048.000. Sedangkan di kantor lama Rp 211.353.500.
“Perlu kami sampaikan bahwa secara fisik pemerintah menempati Kantor Wali Kota sekarang ini pada awal 2018, sedangkan jauh sebelumnnya sejak tahun 1999-2010 itu ditempati oleh pihak Pemerintah Provinsi,” tuturnya.
“Sementara piutang yang timbul adalah pada tahun 2011, di mana kantor itu masih ditempati oleh KPU Provinsi. Cuma kepemilikan dari pelanggan adalah Pemerintah Daerah Kota Ternate,” akunya.
Karena itu, sambungnya, tidak keliru juga jika PDAM melakukan penagihan ke Pemkot.
“Tagihan itu kami lakukan koordinasi dengan pihak KPU Provinsi, untuk bagaimana cara penyelesaiannya,” terangnya.
“Karena secara fisik kita tidak gunakan bagaimana kita lakukan pembayaran? Hal ini yang perlu kita klarifikasi, sehingga masalah ini nantinya mekanisme penyelesaiannya seperti apa kita cari solusinya,” jelas Thamrin.
Sementara untuk 5 OPD yang menempati Kantor Wali Kota lama, sambungnya, nanti dibicarakan mekanisme pembayarannya seperti apa.
“Bakal dicarikan solusinya,” ujarnya.
Sekadar diketahui, total tunggakan tagihan air bersih semua instansi di Pemkot Ternate mencapai Rp 1.177.326.500.
Tinggalkan Balasan