Tandaseru — Kewajiban pajak air PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang dipertanyakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara dijawab manajemen perusahaan pengembang kawasan industri tersebut.

Associate Director Media and Public Relations PT IWIP, Agnes Ide Megawati mengungkapkan, penggunaan air untuk keperluan operasional industri hingga pajak, pajak air sudah terdeteksi dan masih dalam proses perhitungan nominal dari total yang dimanfaatkan.

“Pasti dibayar setelah ada total berapa biaya yang harus dibayar. Saat ini perhitungan total pajak air masih dalam proses. Tentu perusahaan berkewajiban membayar, dan akan dibayar setelah nominal total atau finalnya sudah ada,” tuturnya, Kamis (25/2).

Terkait sulitnya akses masuk di kawasan IWIP, menurut Agnes selama ini tidak ada kendala bagi pemerintah daerah dalam melakukan kunjungan.

“Kami sering menerima kunjungan dari kantor pemerintahan, baik tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten,” ungkapnya.

Ia bilang, karena IWIP adalah area proyek industri, sehingga apabila ada kunjungan perlu dikoordinasikan dengan manajemen terlebih dahulu.

“Karena harus dilakukan induksi terkait safety procedure dalam melakukan kunjungan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala DPM-PTSP Malut, Bambang Hermawan mengungkapkan IWIP belum pernah membayar pajak penggunaan air permukaan sejak 2018. Bambang juga mengeluhkan sulitnya akses masuk ke IWIP.