Tandaseru — Kasus dugaan kejahatan lingkungan di Desa Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur yang diduga melibatkan kontraktor perusahaan pemenang tender pembuatan Jembatan Air Baleha hingga kini belum ada titik terang.
Kasus itu sendiri saat ini dalam proses penyelidikan Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara. Kontraktor berinisial AP alias Bram pun telah diperiksa penyidik pekan lalu.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Herry Purwanto saat diwawancarai, Senin (22/2) mengatakan, kasus dugaan kejahatan lingkungan tersebut saat ini masih didalami Polres Kepulauan Sula untuk memastikan apakah ada indikasi kerusakan lingkungan atau tidak.
Meski demikian, Herry menegaskan, jika dalam proses penyelidikan sudah memenuhi cukup bukti, maka akan diproses sebagaimana mestinya.
“Tetap diproses jika sudah cukup bukti,” ujarnya.
Kontraktor AP sendiri hingga kini belum dapat dikonfirmasi soal kasus yang menyeret dirinya itu. Nomor ponselnya berada di luar jangkauan.
Tandaseru.com sempat mendatangi bengkel alat berat milik AP, namun hanya menjumpai salah satu karyawan yang mengatakan AP belum datang.
Sekadar diketahui, dugaan kejahatan lingkungan di Desa Baleha adalah adanya penambangan pasir di Pantai Desa Baleha untuk kepentingan pembangunan Jembatan Air Baleha.
Tinggalkan Balasan