Alasan kedua, sambung Rahwan, adalah soal protokol kesehatan. Berkaca dari pengalaman pelantikan penjabat bupati dan wali kota sebelumnya secara langsung, tidak ada persoalan terkait penyebaran Covid-19 karena prokes benar-benar ditegakkan.
“Sebaliknya, jika pelantikan dilakukan secara virtual di kabupaten/kota masing-masing, maka penerapan prokes justru diragukan karena pendukung kepala daerah dipastikan hadir di lokasi pelantikan secara beramai-ramai. Namun jika pelantikan di Kantor Gubernur maka pendukung dari kabupaten/kota tidak mungkin datang, dan setelah pelantikan kepala daerah langsung pulang dengan dikawal pihak keamanan,” jelasnya.
Jika pelantikan diizinkan dilakukan secara langsung, maka bakal digelar di Aula Kantor Gubernur. Menurut Rahwan, hari ini juga Sekretaris Provinsi berkoordinasi dengan Kemendagri untuk keputusannya.
“Koordinasi harus dilakukan secepatnya, karena baik pelantikan secara langsung maupun virtual tetap ada gladi beberapa kali,” ujarnya.
Pelantikan sendiri akan dilakukan secara terbatas, di mana hanya 25 orang yang diperbolehkan masuk dalam ruang pelantikan.
“Jadi hanya pasangan kepala daerah dengan pendampingnya masing-masing, lalu pengucap sumpah, yang melantik, dan sisanya tenaga kesehatan. Selebihnya tidak dibolehkan menyaksikan pelantikan secara langsung,” tandas Rahwan.
Sekadar diketahui, pada 26 Februari nanti ada empat kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang dilantik lebih dahulu. Yakni Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Timur, Pulau Taliabu dan Kota Tidore Kepulauan.
Tinggalkan Balasan