Tandaseru — Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menyoroti tunjangan sertifikasi guru triwulan IV tahun 2020 yang belum dicairkan Pemerintah Daerah Halbar.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Halbar Atus Sandiang kepada sejumlah wartawan, Selasa (20/12). Menurut Atus, pembayaran hak-hak Aparat Sipil Negara (ASN), terutama hak-hak guru dan kepala desa tidak boleh terbawa dalam piutang tahun berikutnya.

“Jadi terkait dengan tunjangan sertifikasi guru triwulan IV tahun ini yang belum dibayar agar secepatnya dibayar,” ungkapnya.

Dengan begitu, tuturnya, tunjangan ASN terutama guru tahun 2020 ini tidak terbawa atau menjadi utang bawaan Pemda Halbar di tahun 2021 mendatang.

“Untuk itu diharapkan kepada Dinas Pendidikan (Diknas) Halbar agar secepatnya memproses tunjangan sertifikasi guru triwulan akhir tersebut,” katanya.

Politikus Partai Gerindra ini menyayangkan Diknas Halbar yang belum membayar tunjangan sertifikasi guru-guru di Halbar.

“Seharusnya pihak Diknas harus mengambil langkah paling lambat dalam minggu ini untuk membayar tunjangan sertifikasi guru triwulan IV tersebut. Saya khawatir hak-hak guru ini akan menjadi utang bawaan di tahun 2021,” tandasnya.