Tandaseru — Para guru PNS non sertifikasi di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara harus menerima kenyataan pahit. Tunjangan fungsional yang pada triwulan II kemarin diterima utuh 3 bulan, memasuki triwulan III tunjangan hanya diterima 2 bulan saja yakni Juli dan Agustus.
Kepala Dinas Pendidikan Tikep Ismail Dukomalamo saat dikonfirmasi membenarkan adanya masalah tersebut. Ismail menjelaskan, tunjangan fungsional guru PNS non sertifikasi untuk bulan September 2020 belum disalurkan. Penyebabnya adalah berkurangnya dana transfer dari pusat.
“Setelah saya cek, ternyata masalahnya ada penambahan guru baru, makanya dana transfer yang dikirim pada triwulan III itu harus dibagi juga dengan guru baru, makanya tidak capai 3 bulan penuh,” ujar Ismail, Jumat (21/11).
Ismail menuturkan, para guru non sertifikasi dalam satu triwulan menerima tunjangan fungsional sebesar Rp 750 ribu. Tunjangan tersebut merupakan perhatian Kementerian bagi guru yang belum sertifikasi, agar ada kesejahteraan yang sama seperti guru yang sudah sertifikasi.
“Tetapi kami berharap dana transfer pada triwulan IV tidak alami masalah seperti triwulan III, agar tidak ada kekurangan bayar. Tetapi sisa satu bulan di triwulan III yang belum terbayar itu akan dibayarkan, ini akan menjadi utang negara terhadap guru,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan