Tandaseru — Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Pulau Morotai, Maluku Utara, mengamankan barang kedaluwarsa di toko dan kios di enam kecamatan.
“Kegiatan penarikan barang kedaluwarsa itu sudah dilakukan tanggal 25 November sampai dengan tanggal 10 Desember kemarin di semua toko yang ada di Kecamatan Morotai Selatan. Dan itu sudah secara keseluruhan. Jadi dari sini enam kecamatan sudah dilakukan sampai dengan tanggal 10 kemarin sudah selesai pemeriksaan barang-barang yang kedaluwarsa yang ada di toko maupun di kios-kios,” kata Takdir Abd Aziz, Kabid Koperasi dan Perdagangan Disperindagkop Morotai ketika dikonfirmasi tandaseru.com, Selasa (22/12).
Takdir bilang, nanti pada awal tahun 2021 bakal dilakukan pemusnahan terhadap barang-barang kedaluwarsa yang telah ditarik dari toko maupun kios.
“Untuk barang kedaluwarsa berdasarkan berita acara itu masing-masing toko, jadi kita tidak buat dalam satu grup karena sudah melekat semua, jadi belum direkap semua barang apa saja. Tapi yang pasti semuanya sudah ditarik,” terangnya.
“Mulai dari minuman, makanan, camilan, sabun, sampo itu semua ditarik karena sudah kedaluwarsa. Terus parfum-parfum yang sudah kedaluwarsa ditarik juga. Jadi semua toko yang ada di Pulau Morotai kios yang menyebar di kecamatan maupun di desa sebelumnya ditarik,” sambung Takdir.
Takdir mengaku, belum ada sanksi yang diberikan kepada pemilik toko. Prinsipnya, Disperindagkop hanya melindungi konsumen yang ada di Morotai.
“Nanti tidak ada lagi barang kedaluwarsa beredar di masyarat maupun toko-toko yang ada di Pulau Morotai,”
Untuk barang kedaluwarsa di tahun 2020 ini, kata dia, kurang lebih sudah ditarik sekitar 60 kilogram. Tiap pekan juga dilakukan pengecekan barang.
“Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sekarang agak turun karena kita juga hampir setiap minggu melakukan pengecekan harga-harga barang itu sekalian dicek sehingga agak turun,” imbuhnya.
Ia berharap, pedagang maupun toko besar dan kios memperhatikan barang-barang yang sudah kedaluwarsa sehingga tidak lagi dijual ke konsumen.
“Sehingga tidak ada lagi masyarakat membeli kemudian mendapatkan barang-barang yang kedaluwarsa itu,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.