Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate, Maluku Utara melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melantik Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pelantikan tersebut dilakukan selama dua hari, yakni Senin (23/11) dan Selasa (24/11).
Komisioner KPU Ternate Suleman Patras kepada tandaseru.com menyatakan, mekanisme pelantikannya yakni hanya Ketua-ketua KPPS yang ada di delapan kecamatan Kota Ternate. Pelantikan dilakukan dalam bentuk penyerahan Surat Keputusan.
“Jadi hanya Ketua-ketua KPPS saja yang diambil sumpah dan diserahkan SK-nya. Nanti kemudian di tanggal 9 Desember ketika TPS dibuka sebelum memulai proses pungut hitung barulah Ketua KPPS melantik anggota KPPS tersebut,” ungkapnya.
Dia bilang, mekanisme pelantikan KPPS ini memang sudah diatur oleh KPU dari dulu sampai sekarang. Hal ini juga berlaku pada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan PPS.
“Mereka adalah penyelenggara KPU jadi harus dilantik. Masak mereka jadi penyelenggara lalu tidak lantik dan tidak disumpah? Hal ini dilakukan karena bagian dari proses menjaga independensi dan kode etik, maka harus diambil sumpah dan diberikan SK,” jelas Suleman.
Setelah dilantik sebagai penyelenggara, Suleman berharap para KPPS ini dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
“Harapannya semoga dapat bekerja sesuai aturan dan regulasi yang sudah diatur, serta menjaga independensi dan kode etik sebagai penyelenggara, dalam hal ini bekerja secara profesional,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan