Tandaseru — Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian akhirnya menunjuk Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Pemerintah Provinsi Maluku Utara M. Ali Fataruba sebagai Penjabat Bupati Halmahera Timur. Penunjukan Ali ini sekaligus mengakhiri polemik calon Pj. Bupati yang beberapa waktu belakangan ramai merebak.

Ali ditunjuk berdasarkan usulan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Dari tiga nama yang diusulkan, Mendagri menyetujui Ali sebagai Pj. Bupati Haltim. Penunjukan Ali dituangkan dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.82-3818 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Haltim Provinsi Malut.

Dalam SK tertanggal 8 Oktober 2020 itu, Ali akan bertugas sejak tanggal pelantikan yang kabarnya akan dilangsung Senin (12/10) besok. Sebagai Pj. Bupati, ia ditugaskan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; memeliharan ketertiban dan ketenteraman masyarakat; memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Haltim yang definitif serta menjaga netralitas ASN; melakukan pembahasan Ranperda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri; melakukan pengisian pejabat dam mutasi pegawai berdasarkan ketentuan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri; serta melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.