Tandaseru — Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul. Proyek yang digarap pada tahun 2019 itu bernilai Rp 2,1 miliar.
Kepala Kejari Kepulauan Sula, Romulus Haholongan saat ditemui tandaseru.com, Kamis (24/9) kemarin mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek SSO senilai Rp. 2 Miliar tersebut sementara dalam proses.
“Dalam proses,” singkat Romulus.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Sula, Nanda Hardika yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek SSO tetap diproses.
“Tetap akan diproses. Masih tetap berlanjut,” ujar Nanda, Rabu (16/9) lalu.
Nanda bilang, sejuah ini Kejari terus lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini.
“Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa,” katanya.
Sementara saat disentil terkait alat bukti dalam kasus ini, Nanda enggan membeberkan secara detail.
“Materi masih dirahasiakan,” tandasnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Rasman Buamona menjelaskan, Kejari Kepsul dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek SSO ini harusnya lebih terbuka baik dalam tahapan penyelidikan hingga penetapan tersangka.
“Kejari harus lebih terbuka agar masyarakat benar-benar percaya bahwa kejari serius dalam menegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Rasman bilang, sangatlah naif jika Kejari Sanana belum mengetahui dan masih mendalami kerugian negara, padahal proses penyidikan telah dilakukan. Jika Kejari masih melakukan pendalaman atas kerugian negara, maka itu namanya penyelidikan, bukan penyidikan.
“Karena ini sudah proses penyidikan, maka kajari Sanana sudah punya gambaran tentang kerugian negara dan bukti-bukti permulaan yang lain yang telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka tindak pidana korupsi proyek,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika bukti-bukti yang dikumpulkan belum lengkap dan terang, maka Jaksa harusnya mengejar dan mendalami keterangan dari AP alias Abraham sebagai penerima kuasa, juga Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) di Dinas PUPR-PKP Kepulauan Sula.
“Jaksa harus serius dan terbuka dalam mengumpulkan bukti-bukti pada setiap kasus dugaan korupsi, apa lagi kasus ini sudah di tahapan penyidikan. Jangan sampai Jaksa terkesan lamban dan lemah dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi,” tandas Rasman.
Tinggalkan Balasan