Sekilas Info

Kabar Gembira, Disperkim Malut Bangun Rumah Layak Huni

Kepala Bidang Disperkim Malut Fahmi Rachman. (Istimewa)

Tandaseru -- Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara membangun 6 unit Rumah Layak Huni (RLH) yang tersebar di tiga Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Malut. Meskipun pembangunan berjalan ditengah pandemi Covid-19, namun ditargetkan rampung pada oktober mendatang.

Kepala Bidang Disperkim Malut Fahmi Rachman saat ditemui, Selasa (23/9) mengatakan, pembangunan 6 RLH tersebut tersebar di Kabupaten Halmahera Barat sebanyak 2 Unit yakni di Desa Ake sahu, di Halmahera Utara 2 unit berada di Desa Dum-Dum dan di Kota Tidore Kepulauan tepatnya di Desa Ake Kolano.

“Pembangunan rumah layak huni ini dengan akumulasi anggaran sebesar Rp. 113 Juta (Seratus tiga belas juta) dari masing-masing Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," katanya.

Fahmi bilang, berdasarkan data terdapat juga rumah tidak layak huni banyak dan bukan hanya di tiga kabupaten/kota, namun juga terdapat di desa ibu, bangkit rahmat dan beberapa kelurahan yang ada di Kota Ternate termasuk Dorpedu, Loto dan masih banyak lagi Desa yang ada di Kabupaten/Kota lainnya.

Menurutnya, pembangunan rumah layak huni tahun ini hanya difokuskan di tiga tempat karena refokusing atau sebagian besar anggaran di geser ke penanganan Covid-19 sehingga pembangunanya hanya berjalan di tiga tempat.

“Bentuk pembangunan rumah layak huni dibangun stengah permanen atau stengah legger dan sekitar satu meter lebih pakai batu tela selanjutnya dengan menggunakan papan," jabarnya.

Kriteria Rumah layak lanjut Fahmi, adalah rumah yang memiliki persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta dilihat dari kesehatan penghuninya.

“Untuk menciptakan rumah tersebut, harus mempertimbangkan hal-hal seperti struktur kontruksi atap, lantai, dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan kenyamanan yang koko dan tidak ada retak-retak," tambahnya.

Lanjut dia, pembangunan rumah layak huni harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan diantaranya dinding dan atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni, dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk, lantai dalam kondisi rusak, tidak memiliki tempat mandi dan toilet, serta luas lantai kurang dari 7,2 m2/orang (tujuh koma 2 meter persegi perorang).

Tak hanya itu, rumah yang dibangun juga harus ada sertifikat agar rumah tersebut benar-benar milik yang bersangkutan. Kalau syarat itu tidak ada, maka pihak Perkim tidak bisa membangun sekalipun rumah tersebut sudah tidak layak dihuni.

Ia menambahkan, Saat ini proses pembangunannya sudah mencapai 70 persen, kalau tidak ada hambatan kemungkinan Oktober sudah selesai.

“Untuk pekerja dalam pembangunan tersebut tidak di rekrut dari luar tetapi dari masyarakat desa setempat dengan tujuan agar dapat menambah penghasilan mereka yang dikoordinir langsung oleh kepala Desa," tandasnya. (Adv)

Penulis: (Tim)
Editor: Red