Bawaslu Taliabu Sosialisasi Perbawaslu 4/2020 ke Bapaslon dan Pimpinan Parpol
Tandaseru -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020, Selasa (22/9). Sosialisasi diikuti bakal calon kepala daerah dan pimpinan partai politik di Kabupaten Pulau Taliabu.
Mohtar Tidore, Koordiv Hukum dan Penindakan Bawaslu Pulau Taliabu usai kegiatan mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi Perbawaslu 4/2020 tentang Pengawasan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada tersebut adalah menegaskan penerapan protokol kesehatan (prokes).
"Jadi di peraturan bawaslu ini, kita dimintakan untuk melakukan pengawasan di semua tahapan dengan protokol kesehatan Covid-19," tuturnya.
Untuk itu, sambung Mohtar, sosialisasi ini dimaksud agar para calon kepala daerah, tim pemenangan dan pimpinan partai politik melaksanakan protokol kesehatan pada setiap tahapan dan pada saat pelaksanaan kampanye.
"Jadi harus melaksanakan protokol kesehatan dan pedoman pembatasan sosial berskala besar selama pelaksanaan rangkaian kegiatan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 nanti," ujar Mohtar.
Dia juga bilang, setiap orang yang berurusan baik itu bakal calon kepala daerah, tim paslon dan pimpinan partai politik ke kantor Sekretariat Bawaslu Pulau Taliabu juga harus melalui protokol kesehatan.
"Di dalam internal kita di Bawaslu, terkait penanganan pelanggaran itu juga harus mematuhi protokol kesehatan. Misalnya ada temuan atau laporan dari masyarakat ke Bawaslu, maka setiap yang memasukkan laporan harus melalui protokol kesehatan, yakni cuci tangan dengan sanitizer, ukur suhu tubu, dan menggunakan masker," akunya.
Mohtar berharap, bakal pasangan calon kepala daerah, tim, dan pimpinan partai politik agar mengikuti arahan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan pada saat kampanye nanti.
Komentar