Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat kembali berjanji akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Malaria Center. Proyek tahun 2018 senilai Rp 2 miliar itu merugikan negara sebesar Rp 300 juta.

Kasi Pidsus Kejari Halbar Galih Martino mengatakan, kasus Malaria Center sudah sampai tahap penyidikan dan tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan BPK Perwakilan Maluku Utara.

“Memang sebelumnya kami janjikan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat, namun karena hasil perhitungan kerugian negara dari BPK belum juga ada maka penetapan tersangka juga belum bisa dilakukan,” ungkapnya, Senin (7/9).

Galih bilang, dokumen berkas untuk dilakukan permintaan audit sudah diserahkan ke BPK pada bulan Juli lalu. Kejari juga terus berkoordinasi dengan BPK namun hingga kini belum ada hasil.

“Jadi sambil menunggu hasil audit secara resmi dari BPK, kami akan kembali melayangkan surat panggilan kepada para saksi guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Galih juga menambahkan, perhitungan kerugian secara internal melalui saksi ahli sudah dilakukan perhitungan guna dijadikan data pembanding.

“Selain saksi ahli dalam perkara ini juga kami sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait,” pungkasnya.