Sekilas Info

Izin SPBU Kompak Wainib Terbentur Aturan BPH Migas

Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak di Desa Wainib. (Tandaseru/Samsur Silia)

Tandaseru -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tidak memberi restu pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak milik CV Sumayyah Nur Meccah di Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan. Hingga kini Pemkab Kepulauan Sula enggan mengeluarkan rekomendasi sebagai restu untuk mengoperasikan SPBU Kompak di desa tersebut.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kepsul Sofia Djamlan yang dikonfirmasi usai peresmian Sub Penyalur BBM Desa Wainib mengungkapkan, SBPU Kompak awalnya memasukkan permohonan untuk SPBU nonsubsidi di Desa Manaf.

"Jadi SPBU Kompak di Desa Wainib yang punya CV Sumayyah Nur Meccah awalnya memang mereka membuat permohonan ke kami dengan SPBU nonsubsidi itu di Desa Manaf, Kecamatan Sulabesi Tengah," kata Sofia, Selasa (1/9).

Pemkab pun telah membuat rekomendasi untuk beroperasinya SPBU tersebut. Namun sebelum ditandatangani Bupati Hendrata Thes, Disperindag berkonsultasi dulu dengan BPH Migas.

"Memang kami yang berkonsultasi dengan BPH Migas, nanti akan dilayani, permohonannya akan diteruskan tapi menunggu instruksi. Makanya kemarin kami sampaikan pemilik CV SNM, kita menunggu instruksi baru kita jalankan. Jadi yang ada ini (SPBU Kompak Desa Wainib) kami tidak keluarkan rekomendasi," jelas Sofia.

Ditanya apakah dengan demikian SPBU Kompak di Desa Wainib tidak akan beroperasi, Sofia bilang berdasarkan aturan, jika tidak ada rekomendasi maka tidak bisa dijalankan.

"Biasanya harus berdasarkan rekomendasi, karena wilayah usaha mereka (CV SNM) di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula. Jadi harus tetap mendapatkan rekomendasi dari Pemda," terangnya.

Tak hanya itu, lanjut Sofia, awalnya lokasi sub penyalur di Desa Wainib ini sudah ditentukan berdasarkan monitoring langsung oleh tim BPH Migas yang datang ke Kepulauan Sula.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kepsul Sofia Djamlan. (Tandaseru/Samsur)

"Kita tentukan kemarin itu berdasarkan monitoring langsung oleh tim BPH Migas yang datang ke Kepulauan Sula, didampingi oleh mantan Sekda Umar Umabaihi, asisten II dan dari kami Kopperindag." ujar Sofia.

Selain itu, Sofia menyebutkan, ada beberapa lokasi yang disurvei oleh BPH Migas dan Pemkab Kepulauan Sula.

"Jadi ada tiga lokasi yang kita survei. Pertama kita datang ke Wainib dan kita tentukan titiknya di sini (lokasi Sub Penyalur). Kenapa di sini? Karena ini sangat strategis, karena dia menghubungkan dua kecamatan besar, yaitu Sulabesi Barat dan Sulabesi Selatan,” sambungnya.

Adapun alasan kenapa lokasi ini menjadi pilihan, Sofia menjelaskan, setelah peresmian sub penyalur di Desa Wainib, nantinya bisa ditingkatkan menjadi SPBU Kompak.

"Maksud kami, kenapa titik ini ditentukan bersama oleh BPH Migas dan Pemda, supaya ke depan ini kita naikkan jadi SPBU Kompak yang bisa melayani secara keseluruhan Sulabesi Barat, Selatan maupun Sulabesi Timur," tukasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten telah mengeluarkan rekomendasi SPBU Kompak di Desa Wainib, namun dibatalkan dengan alasan maladministrasi. Alasan lain yang digunakan pemerintah yakni terkait jarak antara SPBU Kompak milik CV Sumayyah Nur Meccah dan Sub Penyalur BBM milik CV Gwen Jaya yang berlokasi di Desa Wainib sangat berdekatan.

Untuk itu, pembatalan rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Kepulauan Sula juga mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 Pasal 6 huruf g, tentang lokasi yang akan dibangun sarana sub penyalur secara umum berjarak minimal 5 kilometer dari lokasi penyalur berupa Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) atau 10 kilometer dari penyalur berupa SPBU terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Samsur Silia
Editor: Sahril Abdullah