Tandaseru — Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara masih dalam proses penyidikan. Proyek yang digarap pada tahun 2019 itu bernilai Rp 2,1 miliar.
Ditemui usai mengikuti upacara HUT RI ke-75, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Romulus Haholongan kepada tandaseru.com menyatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Dalam proses,” katanya, Senin (17/8).
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Kepsul Nanda Hardika mengungkapkan, sejauh ini ada sejumlah saksi dalam kasus tersebut yang sudah dimintai keterangan.
“Untuk saksi ada sekitar dua orang,” ujarnya.
Nanda bilang, proses penyidikan kasus sempat mengalami kendala karena pandemi Covid-19.
“Kita juga masih terkendala karena adanya Covid-19, jadi beberapa penyedia seperti di Ternate belum sempat hadir. Termasuk yang di sini (Kepsul) juga, beberapa sudah kita panggil,” terangnya.
Meski begitu, Nanda mengaku Kejari tak tahu siapa penerima kuasa dalam kasus tersebut. Ia juga menyebutkan belum tahu pasti peran pengusaha berinisial AP alias Abraham yang disebut-sebut sebagai penerima kuasa dalam kasus itu.
“Nah, itu kita belum tahu. Kalau di dokumen tidak temukan nama tersebut. Makanya kita lagi perdalami, maka dukung kami lah, kalau memang seperti itu. Coba tanya Pak Abrahamnya bagaimana?” tuturnya.
“Nanti kita pelajari dulu. Kita belum bisa ekspos. Siapa Abraham ini kita belum tahu,” tukas Nanda.
Sekadar diketahui, sebelumnya Kejari Kepsul telah memanggil Direktur CV Kharisma Karya selaku pemenang tender untuk dimintai keterangan.
Tinggalkan Balasan