Sekilas Info

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Ake Wiwo Terkendala Saksi Ahli

Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Anggito Erry Kurniawan. (Istimewa)

Tandaseru -- Proyek pembangunan Jembatan Ake Wiwo yang terletak di Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara saat ini tengah dilidik Polres Halut. Namun lambannya penanganan kasus ini mendapat sorotan sejumlah pihak.

akademisi Universitas Hein Namotemo Halut, Gunawan Hi. Abas, M.H.

Kasus Jembatan Ake Wiwo yang dikerjakan PT Sinar Carolindo Perkasa sudah dilidik sejak 2017 lalu. Namun hingga kini tak ada peningkatan status hukum untuk menjerat terduga pelaku proyek senilai Rp 3 miliar.

Kasat Reskrim Polres Halut IPTU Anggito Erry Kurniawan yang dikonfirmasi mengungkapkan, kasus tersebut tetap ditangani Reskrim Polres. Namun saat ini kendalanya adalah saksi ahli konstruksi dari Universitas Khairun Ternate yang tengah melanjutkan studi di luar negeri.

Alhasil, kasusnya belum bisa dinaikkan ke penyidikan.

"Tetap kami tangani, dan kasusnya terkendala pada saksi ahli konstruksi,” tuturnya.

Terpisah, Akademisi Universitas Hein Namotemo Halut Gunawan Hi Abas, M.H menyatakan, alangkah baiknya penyidik menjemput bola agar kasus ini tidak terkesan jalan di tempat. Sebab, waktu penyelidikan sendiri sudah masuk 3 tahun tanpa ada peningkatan status sama sekali.

"Untuk itu kalau alasan kendala keterangan ahli dari Unkhair belum ada, maka Polres Halut dengan cepat berkomunikasi dengan meyurat kepada pihak bersangkutan, sehingga proses penyelidikan ke penyidikan itu berjalan dengan cepat dan tepat dalam mengungkap kasus korupsi anggaran jembatan tersebut," tegas dosen hukum tersebut, Minggu (9/8).

Penulis: Al
Editor: Ika FR