Tandaseru — Kepolisian Resor (Polres) Ternate meringkus satu pelaku pencurian barang elektronik. Pelaku berinisial IS alias Iskandar (24 tahun) itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba melawan.

IS ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/20/I/2020 tanggal 19 Januari 2020. Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada didampinggi Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda dan Kasubbag Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin dalam konferensi pers, Rabu (29/7) menyatakan, 24 Maret 2019 lalu IS yang merupakan warga Kelurahan Sasa, Ternate Selatan bersama rekannya, Acil, mencuri di rumah korban Kalla Halang di Kelurahan Salahuddin, Ternate Tengah.

Di rumah tersebut, pelaku mengambil 1 unit televisi Polytron berukuran 24 inch dan 1 televisi LG 22 inch. Barang-barang curian itu lantas dibawa ke rumah Acil.

IS baru berhasil ditangkap 21 Juli pukul 12.50 WIT di rumahnya. Rekannya, Acil, sudah lebih dulu dibekuk polisi.

“Dari hasil pengembangan tim Resmob Polres Ternate tersangka juga melakukan pencurian di enam TKP yaitu di Kelurahan Tanah Tinggi pelaku mengambil 1 unit televisi merk Panasonic ukuran 32 inch, selanjutnya di Kelurahan Akehuda 1  unit laptop merk Axioo, Kelurahan Jati pelaku mengambil 6 unit laptop namun yang berhasil ditemukan sebanyak 3  unit masing-masing 2 unit merk Axioo dan 1 unit merk Sonny, Kelurahan Sasa 1 unit laptop merk HP dan Kelurahan Jambula 1 unit laptop merk Toshiba serta di Kelurahan Mangga dua 1 buah handphone merk Oppo,” terang Aditya.

“Modus pencurian pelaku ini dengan cara mencungkil di 7 TKP berdasarkan hasil peyelidikan unit Resmob Polres Ternate,” ujar Aditya.

Kapolres bilang, motif tersangka melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Saat dicokok, IS sempat melawan dan terpaksa ditembak kakinya oleh polisi.

“Untuk itu atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana Subsider Pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Aditya.