Tandaseru — Kejaksanaan Tinggi Maluku Utara memanggil Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Ahmad Yani Abdurahman, Rabu (29/7). Adik kandung Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman ini dipanggil untuk dimintai klarifikasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pungutan pajak tahun 2018 senilai Rp 5,4 miliar itu dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air (Peta) Malut ke Kejati beberapa waktu lalu.

Ahmad Yani yang diwawancarai usai memberikan klarifikasi membenarkan ia telah memberikan keterangan sesuai yang ditanyakan jaksa penyidik. Selebihnya ia enggan memberikan penjelasan lebih detail.

“Saya sudah mengklarifikasi apa yang jaksa tanyakan mengenai laporan yang masuk,” ujarnya singkat.

Sementara Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga kepada wartawan membenarkan Kepala BP2RD Kota Ternate telah menghadiri undangan klarifikasi penyidik Kejati Malut.

“Iya, beliau hadiri undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik,” ungkapnya.