Tandaseru — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Maba, Halmahera Timur meminta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) se-Kecamatan Maba teliti dan serius dalam melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.
Anggota Panwaslu Kecamatan Maba, Husen Ilham dalam rilisnya mengatakan, PPDP dalam melakukan kegiatan tahapan coklit daftar pemilih pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 harus sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU 2/2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 11 ayat (6). Dengan begitu coklit yang dilakukan PPDP menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas dan tersusun dengan baik.
“Prinsipnya kita semua berkeinginan Daftar Pemilih di Kecamatan Maba ini berkualitas sehingga PPDP harus serius dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya, Selasa (14/7).
Selain itu, lanjut Kordiv PHL ini, PPDP dalam menjalankan tugas coklit akan diawasi Panwaslu Kecamatan bersama Panwaslu Desa secara ketat. Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Maba juga diharapkan ikut terlibat aktif memdampingi PPDP, sehingga dapat memastikan daftar pemilih yang dicoklit benar-benar valid.
”Kenapa kita minta PPK dan PPS terlibat langsung di Coklit, karena seringkali PPDP dalam melakukan coklit tidak maksimal,” akunya.
Menurutnya, daftar pemilih ini di setiap momentum pemilihan sering menjadi masalah yang krusial, karena masih saja ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi diakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena itu, penting juga adanya koordinasi sesama penyelenggara di tingkat kecamatan hingga desa untuk mengawal dan mengawasi tahapan pencoklitan ini, agar daftar pemilih nanti ditetapkan sebagai DPT sangat valid dan tidak timbul masalah di kemudian hari.
”Kecamatan Maba ini merupakan daerah industri tambang, sehingga dikhawatirkan ada karyawan di perusahaan tertentu yang KTP di luar Haltim tapi ter-cover dalam daftar pemilih akibat kelalaian PPDP. Maka kita minta, penting adanya keterlibatan aktif PPK dan PPS mendampingi PPDP saat melalukan coklit,” tegasnya.
Dia juga meminta kepada masyarakat di Kecamatan Maba agar ikut terlibat aktif dalam pengawasan coklit yang dilakukan PPDP. Jika menemukan ada masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih segera melaporkan ke kantor Panwaslu Kecamatan Maba dan Panwaslu Desa terdekat.
”Kita juga membuka Posko Pengaduan DPT bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat tetapi namanya tidak terdaftar,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan