Tandaseru — Sepanjang berlangsungnya tahapan Pilkada 2020, sudah 44 Aparatur Sipil Negara (ASN) di 8 kabupaten/kota di Maluku Utara yang mendapat sanksi dari Komisi ASN (KASN).
Ini setelah Badan Pengawas Pemilu memproses pelanggaran netralitas yang dilakukan para PNS.
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin mengungkapkan, banyaknya ASN yang ditindak membuat Malut menjadi provinsi dengan kasus pelanggaran ASN tertinggi di Indonesia saat ini. Ini dikemukakan Muksin di hadapan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang tengah menggelar kunjungan kerja di Malut, Kamis (9/7).
“Ada dua potensi kerawanan yang paling tinggi, yakni netralitas ASN dan politik uang, terutama bansos dipolitisasi di tengah pandemi Covid-19. Soal aspek penindakan ASN, sudah 44 ASN yang telah diputus oleh KASN, dan Maluku Utara menjadi yang tertinggi pertama di seluruh Indonesia,” ungkapnya dalam rapat kerja di Royal Resto Function Hall.
Menurut Muksin, Bawaslu telah menyurat ke sekretaris daerah 8 kabupaten/kota untuk memperingatkan para ASN agar berhati-hati dalam konteks pelaksanaan Pilkada.
Muksin juga mengungkapkan kesiapan seluruh penyelenggara Pemilu hingga tingkat bawah dalam mengawasi jalannya Pilkada serentak kali ini.
“Sumber daya pengawas Pemilu di 8 kabupaten/kota hingga tingkat kelurahan dan desa, di 1.007 kecamatan, sudah terbentuk dan melakukan aktivitas pengawasan sehari-hari,” ujar Muksin.
Tinggalkan Balasan