Tandaseru — Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) di Kota Ternate sudah mulai dijalankan.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ternate memastikan, pembatasan tersebut hanya pada ruang gerak pasien positif corona yang tengah karantina mandiri di rumah.

Kepala Pelaksana Operasional Gugus Tugas Ternate, M. Arif Gani mengatakan, kelurahan yang masuk zona merah di Kota Ternate mulai diterapkan sejak Senin (29/6) kemarin.

“PBSK diterapkan bagi wilayah kelurahan yang tercatat sebagai zona merah dengan angka kasus tertinggi di setiap kelurahan. Seperti pada Kelurahan Akehuda dengan jumlah kasus 21, Kelurahan Sangaji 17 kasus, Kelurahan Toboleu 16 kasus, Kelurahan Jati 17 kasus, Kelurahan Maliaro 19 kasus, Kelurahan Salahudin 15 kasus, Kelurahan Makassar Timur 12 kasus, dan Kelurahan Makassar Barat dengan jumlah 10 kasus,” jabar Arif.

“Jadi PSBK sudah mulai dilakukan sejak 29 Juni 2020 dimana pemberlakuannya bagi wilayah kelurahan zona merah namun dengan angka kasus tertinggi dari kelurahan lainnya,” jelasnya.

Dia bilang, PSBK bukan berarti menutup akses jalan pada kelurahan tersebut atau membatasi aktivitas di kelurahan. Melainkan membatasi ruang gerak pasien yang sudah terkonfirmasi Covid-19 dan sedang melakukan karantina di rumah.

“PSBK ini membatasi ruang gerak si pasien yang melakukan isolasi atau karantina dirumah, sehingga tidak ada penyebaran yang lebih meluas,” kata Arif.

Lebih jauh lagi Arif mengatakan, masa tanggap darurat diperpanjang hingga 30 Agustus 2020.

“Perpanjangan masa tanggap darurat ini kita sekalian juga pemulihan dan penanganan kasus,” ujar Arif.

Sementara, untuk skema PBSK, kata Arif, tim gustu telah menyiapkan tenaga kesehatan di setiap kelurahan yang masuk zona merah dengan kasus terbanyak.

“Untuk wilayah dengan kasus terbanyak kami siapkan tenaga kesehatan hingga 20 orang yang akan standby dan yang terendah ada 10 tenaga kesehatan, dan karantina mandiri ini juga tetap dengan protokol kesehatan,” tandas Arif.