Tandaseru — Sekretaris Kota Ternate, Jusuf Sunya dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Junus Yau menghadiri panggilan klarifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ternate terkait mutasi jelang Pilkada di Pemerintah Kota Ternate, Selasa (30/6). Sementara Wali Kota Burhan Abdurahman dan Wakil Wali Kota Abdullah Tahir yang juga ikut dipanggil tampak tak hadir.

Jusuf Sunya yang diwawancarai usai pemeriksaan menyatakan, mutasi yang dilakukan pada 23 Juni kemarin sudah sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, ASN yang dimutasi bukan pejabat struktural.

Jusuf bilang, dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negri (Mendagri), kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi atau penggantian pejabat 6 bulan sebelum Pilkada. Namun dalam Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS didalamnya memuat terkait pelaksanaan tugas dan kebutuhan organisasi.

“Jadi ini normatif saja. Intinya mutasi ini bukan mutasi pejabat, ini hanya staf biasa,” ungkap Jusuf.

Dia menjelaskan, mutasi yang dilakukan Wali Kota berdasarkan rekomendasi pimpinan OPD. Pasalnya, pegawai yang dimutasi ada yang tidak masuk kantor sehingga perlu dibina.

Sementara sejumlah guru yang dimutasi ke kantor lurah, Jusuf beralasan mereka merupakan sarjana pemerintahan. Karena itu dilakukan penyesuaian pangkat.

“Kalau tidak, tidak bisa proses kenaikan pangkat. Untuk itu dipindahkan ke Kelurahan atau Kecamatan agar bisa diproses kenaikan pangkatnya,” pungkasnya.