Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil mengamankan empat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Satu diantaranya merupakan oknum honorer di Dinas Pendidikan Kota Ternate.
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada melalui Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Herri Suhendar dalam konferensi pers, Senin (15/6) mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda. Dua tersangka pertama, WGP alias Yudi (28 tahun) dan Z alias Rio (26 tahun) diamankan Kamis (12/6) lalu sekitar pukul 18.00 WIT di depan mes PT Antam, Lingkungan Toloko Kelurahan Sangaji Utara, Kota Ternate Utara. Keduanya merupakan warga Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Tengah.
Saat dibekuk polisi, keduanya sempat mengelak memiliki narkotika. Namun begitu digeledah, polisi menemukan satu sachet sabu seberat 0,66 gram.
“Tersangka berikut adalah MRA alias Amat (28 tahun), warga Kelurahan Salero yang ditangkap pada hari yang sama dengan dua tersangka sebelumnya, sekitar pukul 19.30,” ungkap Herri.
Amat merupakan honorer di Dinas Pendidikan. Ia ditangkap di Kelurahan Dufa-Dufa, Ternate Utara.
“Dari tangan pelaku ini diamankan ganja seberat kurang lebih 4,48 gram,” sambung Herri.
Sementara pelaku terakhir, NH alias Baim (32 tahun) ditangkap di samping dealer Kawasaki di Kelurahan Makassar Timur, Ternate Tengah. Saat ditangkap, Baim sempat lari ke arah Toko Makmur Utama namun berhasil dibekuk polisi.
“Barang bukti yang diamankan adalah benda diduga ganja seberat 18,43 gram,” tutur Herri.
Menurut Herri, tersangka Amat dan Baim mengaku mendapatkan ganja dari seseorang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate. Polisi akan terus mengusut pengakuan keduanya.
Sementara itu, tersangka Yudi dan Rio dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Amat dan Baim dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Tinggalkan Balasan