Tandaseru — Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Maluku Utara menangkap satu terduga pengedar narkotika berinisial FR (27 tahun), Senin (8/6). FR diamankan di rumahnya di Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, Kota Ternate.

Direktur Ditresnarkoba Polda Malut, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono dalam konferensi pers, Selasa (9/6) mengungkapkan, pelaku FR diamankan berdasarkan laporan warga setempat. Saat pemantauan, polisi menemukan rumah pelaku dalam kondisi terkunci.

“Sehingga tim Ditresnarkoba memerlukan bantuan dari Ketua RT setempat,” tutur Setiadi.

Setelah pintu dibuka, FR ditemukan berada di dalam rumah. Usai melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja yang disembunyikan di lemari.
“Barang bukti lain yang disita adalah handphone yang disimpan di plafon rumah,” terang Setiadi.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita 49 sachet kecil ganja seberat 72,26 gram dan paket sedang ganja kering seberat 7,98 gram. Total BB yang diamankan 80,24 gram.

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jadi tersangka tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku,” jabar Setiadi.