Tandaseru – 27 personel Polres Halmahera Timur, Maluku Utara mengikuti rapid test usai berkontak dengan pasien positif Covid-19 yang kini telah meninggal dunia. Rapid test yang dilakukan Kamis (4/6) itu juga diikuti satu orang tahanan.
Kapolres Haltim AKBP Mikael P. Sitanggang melalui Kasubag Humas Iptu Jufri Adam menjelaskan, rapid test dilakukan usai dilakukan tracking kontak erat pasien positif Covid-19 yang meninggal 2 Juni kemarin. Hasil tracking, 27 personel dan satu tahanan wajib dites cepat.
“Pemeriksaan rapid test diutamakan personil yang bertugas di bagian pelayanan kepada masyarakat yaitu pelayanan SIM, SPKT, SKCK dan sidik jari,” tutur Jufri, Jumat (5/6).
Usai mengikuti rapid test, 27 personel dan satu tahanan itu diketahui non reaktif.
“Pemeriksaan rapid test ini dilaksanakan untuk mengetahui kondisi kesehatan kita. Untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat dapat memperhatikan protokol kesehatan hingga memutus mata rantai virus corona,” jabar Jufri.
Dia menambahkan, rapid test yang dilakukan Polres Haltim ini sebagai contoh bagi masyarakat agar tidak perlu takut atau khawatir.
“Karena semakin cepat diketahui kondisinya maka akan semakin cepat diberikan penanganan kesehatan yang tepat oleh dokter atau perawat yang andal di Kabupaten Haltim,” tandas Jufri.

Tinggalkan Balasan